Cerita Sungai penuh- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Kamis (12/6). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi desa melalui pendirian koperasi yang mudah, cepat, dan berbadan hukum.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kemenkumham Jambi, pemerintah daerah, hingga perwakilan kepolisian dan kepala desa. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jambi, Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, serta Kabid Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah. Dari pihak Pemkot Sungai Penuh, hadir Walikota Sungai Penuh, Alfin, Sekretaris Daerah Kota SungaiPenuh, para kepala OPD, serta notaris, kepala desa, dan perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang diwakili oleh Iptu Yeni Malinda.

Baca Juga : Inter Perkenalkan Chivu sebagai Pelatih, Netizen Serukan Nama Jey Idzes
Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerataan Ekonomi Desa
Dalam sambutannya, Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet Merah Putih tanggal 4 Maret 2025
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Ini adalah langkah nyata untuk mendorong kemandirian desa,” tegas Kortini.
Sungai Penuh Jadi Contoh: 23 Koperasi Sudah Berbadan Hukum
Walikota Alfin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham Jambi dalam mempercepat proses legalisasi koperasi di wilayahnya. Menurutnya, hingga saat ini, 23 koperasi desa di SungaiPenuh telah menyelesaikan proses legalisasi dan resmi berbadan hukum, sementara 37 koperasi lainnya masih dalam tahap pengesahan.
“Pemkot Sungai Penuh berkomitmen penuh mendukung program ini. Kami telah memfasilitasi pendirian koperasi secara aktif, termasuk memastikan proses administrasi berjalan lancar,” ujar Alfin.
Diskusi Intensif: Solusi Atas Kendala Pendirian Koperasi
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sungai Penuh serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Jambi.
-
Kendala Administratif – Masalah kelengkapan dokumen dan pemahaman masyarakat tentang prosedur pendirian koperasi.
-
Pendampingan Hukum – Perlunya kolaborasi antara notaris, pemerintah daerah, dan Kemenkumham untuk mempermudah proses pengesahan.
-
Penguatan Kapasitas Pengurus Koperasi – Pelatihan manajemen dan keuangan agar koperasi dapat berjalan mandiri dan profesional.
Sinergi Pemerintah & Masyarakat Kunci Keberhasilan
Dengan begitu, koperasi tidak hanya sekadar berbadan hukum, tetapi juga benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di Kota Sungai Penuh.
“Kami optimistis, dengan dukungan semua pihak, koperasi-koperasi ini akan menjadi tulang punggung perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan,” tutup Kortini.